FACHRI AHYANI, S.H.
Menjalani Profesi Advokat sejak tahun 1993.
Melayani Konsultasi Hukum, Pendampingan sebagai Penasehat Hukum dalam perkara Pidana dan menjadi Kuasa dalam perkara Perdata.
Mendampingi Tersangka
dalam proses Penyidikan pada di Tingkat Penyidikan (Kepolisian)
Di Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) pernah :
Menangani Perkara Perdata (Sengketa Tanah, Utang Piutang, Gugat Cerai, dan Perkara perdata lainnya)
Menangani Perkara Pidana Umum.
Menangani Perkara Pidana Khusus.(Tindak Pidana Korupsi dan lain lainnya)
Di Peradilan Agama (Pengadilan Agama) pernah :
Menangani Perkara Cerai Talak
Menangani Perkara Cerai Gugat
Menangani Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama
Menangani Perkara Gugatan Pembagian warisan Isbat Nikah
Di Peradilan Tata Usaha Negara pernah :
Menangani Gugatan Tata Usaha Negara mengenai Pembatalan Sertifikat tanah
Perkara perkara Gugatan Tata Usaha Negara dengan obyek Gugatan yang lainnya